PARIMO, Sendernews.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memutuskan menonaktifkan sementara Kepala Desa Bambalemo melalui mekanisme diskresi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meredakan polemik sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Bupati saat audiensi bersama Aliansi Masyarakat Bambalemo Bersatu di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025). Pertemuan itu turut dihadiri Inspektorat Kabupaten, Bagian Hukum Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Parigi, serta Kapolsek Parigi.
Menurut Bupati Erwin, penonaktifan ini didasari fakta bahwa Kepala Desa Bambalemo tidak aktif menjalankan tugas sejak 2023. Akibatnya, sejumlah program pembangunan desa terhenti dan pelayanan publik terhambat.
“Ini bukan pemberhentian, melainkan penonaktifan sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, sementara kepala desa bisa fokus menghadapi pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat,” tegasnya.
Bupati juga menekankan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari laporan masyarakat, hasil pemeriksaan Inspektorat, hingga kajian dari Bagian Hukum Daerah. Ia meminta Dinas PMD memastikan landasan hukum keputusan tersebut sesuai dengan kondisi lapangan.
Selain itu, Bupati mengimbau agar Aliansi Masyarakat Bambalemo Bersatu membuka kembali kantor desa yang sempat disegel warga. Hal ini penting agar aktivitas pelayanan masyarakat bisa kembali normal dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Pemerintahan desa harus tetap berjalan. Saya berharap semua pihak dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga kondusivitas,” tambahnya.
Langkah penonaktifan sementara ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan di Desa Bambalemo tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan serta pelayanan masyarakat.







