PARIMO-SenderNews.id-Seorang pemuda berinisial HA (28), warga Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian. Penangkapan dilakukan personel Polsek Kasimbar pada Minggu (14/9) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Kasimbar, IPDA I Komang Sukania, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang. Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan HA sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mencuri satu unit sensor merk Revo, satu pompa air Panasonic, satu tabung gas 3 kilogram, serta enam bilah parang,” ujar Kapolsek, Senin (15/9).
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya. Saat ini, HA telah ditempatkan di ruang tahanan Polsek Kasimbar dalam kondisi aman.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian yang rawan terjadi pada malam hari. Warga diminta mengamankan barang berharga dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat hal mencurigakan.
“Dengan penindakan tegas ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya,” pungkasnya.







