PARIMO-SenderNews.id-Sebanyak 20 blok tambang rakyat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Terdiri atas 10 blok di Desa Kayuboko dan 10 blok di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.
legalisasi ini menandai semakin terbukanya ruang bagi masyarakat untuk menambang secara resmi dan sesuai aturan.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengatakan proses penerbitan izin tersebut memakan waktu panjang sejak pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 8 Juli 2021.
“Setelah melalui tahapan dokumen pengelolaan hingga penyesuaian dengan LP2B, akhirnya Gubernur Sulteng mengeluarkan rekomendasi pada 29 September 2025,” ungkapnya, Rabu (1/10).
Sebelum izin berlaku penuh, Pemprov Sulteng telah menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang di Buranga, Kayuboko, dan Air Panas. Hal ini menjadi syarat agar aktivitas penambangan rakyat tetap ramah lingkungan.
Untuk Kayuboko, izin diberikan kepada 10 koperasi dengan luasan bervariasi 4 hingga 10 hektare, di antaranya Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Kayuboko Jaya Bersama, hingga Berkah Jaya Kayuboko. Sementara itu, 10 blok di Air Panas dikelola koperasi seperti Koperasi Kuala Membangun Airpa, Mitra Mandiri Airpa, hingga Nelayan Tasi Makakata di Desa Olaya.
Meski izin sudah terbit, koperasi belum bisa langsung menambang. Mereka wajib menyerahkan dokumen rencana pertambangan dan mengusulkan Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Harus bersabar, setidaknya butuh waktu tiga bulan sebelum beroperasi,” tegasnya.
Secara total, Kabupaten Parimo telah mengusulkan 84 blok WPR dengan luas 18 ribu hektare, yang diproyeksikan melibatkan 840 koperasi dan sekitar 8 ribu penambang rakyat. Jika berjalan sesuai aturan, pemerintah yakin risiko kerusakan lingkungan bisa diminimalisir.
Sementara itu, Dinas ESDM bersama Kementerian ESDM masih membahas nilai Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar per tahun dan akan dibagikan ke daerah penghasil.
“Yang sudah keluar izin, tetap wajib bayar iuran. Tidak ada pengurangan,” terangnya.
Meski legalisasi semakin meluas, Parimo hingga kini masih tercatat sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak di Sulteng. Pemprov berharap dengan adanya 20 blok resmi, aktivitas tambang ilegal dapat ditekan.







