Daerah  

Bupati Parimo Perintahkan Penarikan Dokumen dari Provinsi

Bupati Parimo, Erwin Burase.

PARIMO-SenderNews.id– Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, membantah adanya usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebanyak 53 titik sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar luas. Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya mengusulkan 16 titik WPR, bukan puluhan seperti yang ramai diperbincangkan publik.

Menurut Erwin, dokumen dengan nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP, bertanggal 17 Juni 2025, yang beredar di masyarakat bukan merupakan naskah resmi final. “Jadi hanya 16 titik WPR saja yang diusulkan. Satu desa ada yang tiga titik, seperti di Lobu, Kecamatan Moutong,” ujar Erwin, Selasa (7/10).

banner 970x250

Ia mengaku terkejut mengetahui adanya perubahan isi dokumen yang total luasannya mencapai 355.934,25 hektare, atau lebih dari setengah wilayah Kabupaten Parimo. Padahal, kata dia, usulan awal belum disampaikan ke provinsi karena masih menunggu hasil evaluasi dan peninjauan peta kawasan agar tidak tumpang tindih dengan permukiman atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Bupati menduga ada pihak tertentu yang mengubah lampiran daftar usulan WPR dan blok tambang sehingga jumlah titik bertambah drastis. Karena itu, ia telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parimo untuk menarik kembali seluruh dokumen usulan WP dan WPR dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tidak akan sebanyak itu. Suratnya akan kami tarik. Tidak semua disetujui, hanya yang memenuhi syarat saja. Ada pihak yang mengubah itu,” tegasnya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya, turut menguatkan pernyataan Bupati. Ia membenarkan bahwa usulan awal memang hanya 16 titik, bukan 53. Meski enggan menyebut pihak yang menambah daftar tersebut.

Ade menjelaskan, penyusunan dokumen dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia merujuk pada surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM nomor T-719/MB.03/DJB.P/2025 tertanggal 15 Mei 2025, serta surat tindak lanjut dari Gubernur Sulteng dan Kepala Dinas ESDM provinsi. Menurutnya, penyesuaian WP dilakukan karena peta lama menetapkan seluruh wilayah Parimo sebagai WP.

“Kalau tidak disesuaikan, izin tambang bisa terbit di mana saja,” ujarnya.

Ade menambahkan, pembahasan awal perubahan WP dan WPR digelar di ruang kerja Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid. Dalam rapat itu, ia sempat memberi masukan agar kawasan permukiman dan LP2B dikeluarkan dari peta WP.

“Setelah dihitung dari total sekitar 580 ribu hektare, luas yang diusulkan berkurang menjadi 355.934 hektare. Sisanya sebagian besar kawasan hutan, tapi bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa tidak semua usulan WPR disampaikan langsung oleh masyarakat kepada Dinas PUPRP. “Ada yang datang sendiri, ada juga dikumpulkan oleh seseorang yang enggan saya sebut. Kami hanya merekap, bukan pengusul,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Parimo, Adrudin Nur, menegaskan bahwa proses pembahasan tidak dilakukan sepihak. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terlibat dan menandatangani berita acara sebagai bukti formal.

“Setiap pertemuan selalu ada daftar hadir dan berita acara. Itu representasi dari OPD yang hadir,” ujarnya.

Adrudin juga membenarkan bahwa Bupati Parimo telah memerintahkannya untuk menarik dokumen dari Dinas ESDM Sulawesi Tengah guna dilakukan evaluasi ulang. “Insyaallah setelah Pak Bupati kembali dari Jakarta, kami akan melapor dan menjelaskan seluruh prosesnya,” katanya.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap adanya dugaan campur tangan Wakil Bupati Abdul Sahid dalam perluasan usulan WPR dari semula 16 menjadi 53 titik. Informasi yang diperoleh menyebutkan, daftar usulan desa dikumpulkan oleh orang-orang dekat wakil bupati, salah satunya staf ahli yang sering mendampinginya dalam kegiatan pemerintahan.

Dalam beberapa pertemuan pembahasan usulan perubahan WP, orang terdekat itu juga disebut hadir mendampingi Abdul Sahid dan bahkan ikut mengantarkan dokumen usulan kepada Bupati saat berada di luar daerah.

Upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0811453XXX belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Parimo, Sri Nur Rahma, membenarkan bahwa wakil bupati tengah bertugas di luar daerah.

“Pak Wakil Bupati sedang berada di Jakarta. Informasinya, hari Sabtu baru akan kembali,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *