PARIMO, SenderNews.id– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara resmi mencabut rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan usulan Wilayah Pertambangan (WP) di 53 titik yang sebelumnya menimbulkan polemik di masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP bertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat berstatus penting itu menjadi tindak lanjut atas dinamika publik dan penolakan yang muncul pasca pengajuan usulan tambang sebelumnya.
Bupati Parimo, H. Erwin Burase menegaskan, pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan dua surat terdahulu, yakni Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP) serta surat dengan nomor sama terkait Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.
Menurutnya, penerbitan kedua surat itu justru memicu penolakan yang cukup luas di masyarakat.
“Polemiknya cukup signifikan di masyarakat Parimo pasca diajukannya surat usulan tersebut,” tulis Bupati Erwin Burase dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik.
Langkah pencabutan itu juga merujuk pada Surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPRD yang menyoroti dampak sosial dari usulan WP dan WPR.
Atas dasar itu, Pemkab Parimo secara resmi mencabut dan membatalkan kedua surat usulan sebelumnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat dan rekomendasi lembaga legislatif daerah.
Surat pembatalan ini ditembuskan kepada lima instansi, yaitu Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan terbitnya surat tersebut, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi konflik akibat rencana pertambangan yang belum memiliki kesepakatan publik.
“Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk meredam potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas di wilayah Parimo,” pungkasnya.







