PARIMO, SenderNews.id– Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu menilai Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah melanggar prinsip kebebasan pers setelah menolak kehadiran wartawan dalam peliputan rapat pembahasan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Senin (20/10/2025), PFI Palu menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas sikap pemerintah daerah yang dianggap menutup akses publik terhadap informasi.
“Tindakan seperti ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan pembatasan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Ketua PFI Palu, Moh. Rifki.
PFI Palu menilai tindakan Pemkab Parimo bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa menghalangi kerja wartawan dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Peristiwa tersebut terjadi saat lima wartawan dari berbagai media, termasuk anggota PFI Palu, Faiz Sengka dari Tribun Palu, hadir untuk meliput rapat yang dipimpin Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid.
Namun sebelum rapat dimulai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parimo meminta seluruh wartawan keluar dari ruangan dengan alasan rapat bersifat tertutup. Akibatnya, rapat berlangsung tanpa kehadiran media.
Padahal, sehari sebelumnya, 19 November 2025, telah beredar undangan resmi bernomor 0001.5/8246/BAG Umum melalui grup WhatsApp Pressroom Wartawan Parimo, yang mencantumkan agenda rapat 20 November 2025 tanpa keterangan bahwa kegiatan tersebut tertutup.
PFI Palu menilai tindakan Pemkab Parimo tidak hanya mencerminkan ketidakhormatan terhadap kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Organisasi jurnalis itu mendesak Pemkab Parimo dan seluruh instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah agar lebih transparan terhadap kerja-kerja jurnalistik serta membuka akses informasi seluas-luasnya untuk kepentingan publik.
“PFI Palu berkomitmen menjaga kebebasan pers dan memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab,” pungkas Rifki







