PARIMO, SenderNews.id — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo)berhasil membongkar sindikat pencurian rumah kosong yang beraksi di dua kecamatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp408 juta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parimo setelah menerima laporan pencurian di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi. Dua korban dalam kasus ini diketahui bernama Supranto dan Ni Ketut Rustini.
Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, S.H., M.AP. menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial ER (40), warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu; MU (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu; dan SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi.
“Para pelaku diketahui menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya bekerja. Mereka masuk melalui dinding belakang dengan cara memanjat dan mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari untuk mengambil uang serta perhiasan emas,” ungkapnya, Rabu (12/11).
Dari hasil operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat, polisi juga menyita barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, dua kalung emas (salah satunya bermainan salib), serta uang tunai Rp9.745.000.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, serta segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.







