Polres Parimo Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Korban Diberi Rp50 Ribu

Kasat Reskrim Parimo, saat melakukan konfrensi pers.

PARIMO, SenderNews.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

Pelaku berinisial HH (49) ditangkap setelah diduga kuat melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial RA (17) di wilayah Kecamatan Parigi Moutong.

banner 970x250

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor 86/1125 yang diterima Polres Parigi Moutong pada 6 November 2025. Aksi tersebut diketahui terjadi sehari sebelumnya, pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, di area perkebunan kelapa dan coklat di Dusun IV, Desa Olaya.

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, S.H., M.AP menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya tindakan persetubuhan terhadap anak di sebuah perkebunan warga. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000 sebelum melakukan perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali, bahkan mencapai 10 kali di lokasi yang sama,” ungkapnya Rabu (13/11).

Dalam proses pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Ia mengimbau, agar masyarakat untuk lebih waspada terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari.

“Kami minta orang tua agar memperhatikan keberadaan anak-anaknya. Banyak tindak kejahatan terhadap anak terjadi pada malam hari, terutama setelah pukul 21.00 Wita,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *