PARIMO, SenderNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarwilayah setelah menangkap seorang pengedar sabu di Desa Paria, Kecamatan Taopa, Selasa (11/11) pagi. Pelaku berinisial FE (37) ditangkap dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Atas laporan masyarakat tim opsnal menindaklanjuti informasi serta melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman FE.
“Sekitar pukul 05.50 Wita, anggota yang dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Sunia melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket sedang sabu seberat 1,87 gram bruto yang disembunyikan dalam dompet kecil dan digenggam langsung oleh pelaku,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp7.709.000, satu KTP atas nama FE, satu handphone merek Infinix, dan berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FE mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya diperoleh dari seseorang berinisial WA, warga Kelurahan Kayumalue. Proses penangkapan dilakukan secara profesional serta disaksikan langsung oleh Kepala Desa Paria dan perangkat desa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama, kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.






