PARIMO, SenderNews.id-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengungkap penyimpanan 22 saset sabu seberat 3,30 gram di rumah seorang pemuda berinisial MA (19) di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Senin (17/11) sore.
Penemuan itu terjadi saat polisi melakukan penggeledahan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi sabu oleh MA. Setelah penyelidikan sejak Minggu (16/11), tim kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, menjelaskan bahwa sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam kasur. Selain itu, polisi juga menyita bong, pipet, plastik bening kosong, satu unit HP, serta KTP milik pelaku.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengatakan mendapatkan sabu itu dari wilayah Kelurahan Kayumalue,” ungkapnya, Selasa (18/11).
Usai penangkapan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pembuatan laporan polisi, administrasi penyidikan, tes urine, hingga pemeriksaan pelaku dan para saksi.
MA kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Anugerah menegaskan komitmen Polres Parimo memberantas segala bentuk peredaran narkotika. “Kami terus melakukan operasi dan menindak tegas pelaku, terutama di wilayah yang dianggap rawan,” pungkasnya.






