PARIMO,Sendernews.id-Pelaksanaan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kembali diwarnai sejumlah hambatan serius, mulai dari persoalan administrasi hingga temuan risiko pada desain fasad kaca.
Pelaksana dari CV Arwana menyatakan bahwa progres proyek tersendat akibat tanda tangan pencairan dana termin III sebesar 70 persen tidak kunjung diberikan PPK, meski dokumen telah disetujui konsultan pengawas.
“Berkas sudah lengkap dan sesuai bobot pekerjaan, tetapi setiap kali kami ajukan tanda tangan, PPK sulit ditemui. Kami sampai harus menghadap Bupati dan Wakil Bupati lagi,” ungkap Stenly Sabtu (29/11).
Keterlambatan proyek turut dipicu faktor teknis lain. Menurut dia, pemindahan lokasi sejak awal berdampak pada perlunya land clearing dan penimbunan lahan yang tidak tercantum dalam RAB. Pekerjaan tambahan itu dikerjakan secara mandiri oleh pelaksana dan menyita waktu dua minggu.
Selain itu, perubahan gambar kerja dan selisih volume pekerjaan membuat review design harus dilakukan beberapa kali.
Hambatan non-teknis pun terjadi. Sistem buka-tutup jalur di area kebun kopi sebagai akses utama menghambat masuknya material. Pekerjaan pengecoran juga tertunda akibat kerusakan concrete pump milik PT Super Beton, sehingga pengecoran ready mix Fc 25 Mpa yang direncanakan 10 Oktober baru terlaksana 22 Oktober.
Isu keselamatan menjadi perhatian paling krusial. Ia mengungkapkan bahwa mereka sengaja menunda pemesanan kaca fasad karena desain dinilai berisiko. Kaca berukuran 2 x 2 meter dengan ketebalan 12 mm dan berat sekitar 75 kilogram itu direncanakan dipasang miring hanya dengan empat baut pada bracket.
“Hasil pemeriksaan teknis kami menunjukkan potensi pelendutan, pergeseran gravitasi, dan risiko tekanan angin serta getaran. Apalagi Parigi Moutong adalah daerah rawan gempa. Bahkan konsultan perencana pun ragu menjawab soal siapa yang bertanggung jawab jika terjadi insiden,” tegasnya.
Kontraktor kemudian mengusulkan sistem penguatan one way. Dalam rapat bersama PPK pada Sabtu (29/11), usulan itu tidak ditolak dan masih dipertimbangkan. Rapat berakhir dengan kesepakatan bahwa PPK siap memikul tanggung jawab bersama pelaksana bila desain bermasalah. Setelahnya, kaca langsung dipesan ke Surabaya dengan estimasi pengiriman dua minggu.
Stenly juga menyinggung pergantian PPK yang berdampak pada kinerja proyek. PPK sebelumnya yang intens turun ke lapangan digantikan pejabat baru yang dinilai kurang responsif.
Terkait potensi pemutusan kontrak apabila pekerjaan tidak selesai pada 14 Desember 2025, Stenly optimistis penyelesaian fisik dapat dirampungkan tepat waktu. “Minggu pertama Desember bangunan selesai. Keterlambatan hanya pada pengiriman kaca,” jelasnya.
Ia juga menolak wacana Show Cause Meeting (SCM) yang sempat disinggung PPK. Menurutnya, SCM tidak dapat dilakukan tanpa penerbitan SP 1–3 dan hanya berlaku bila deviasi progres lebih dari 10 persen. Saat ini, deviasi proyek baru sekitar minus 7 persen.
“PPK bilang itu hanya evaluasi, jadi tidak ada SCM. Kami tidak mengakui SCM tanpa berita acara,” tegasnya.
Meski terjadi keterlambatan, Stenly menegaskan mekanisme kontrak memberi ruang perpanjangan waktu dengan denda, dan pihaknya siap memenuhi kewajiban tersebut.
“Tapi jika kontrak diputus, bagaimana nasib bangunan ini? Dananya dari DAK, tentu ada konsekuensi bagi daerah,” pungkasnya.







