PARIMO,Sendernews.id-Kritik tajam kembali mengarah ke DPRD Parigi Moutong setelah dinilai gagal menuntaskan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan penyimpangan pada usulan 53 titik wilayah pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat, namun kini justru mengajukan hak angket terhadap Wakil Bupati.
Ketua LSM Sangulara Sulteng, Riswan Batjo Ismail, menilai langkah tersebut sebagai upaya pengalihan isu, atau adanya dugaan oknum yang memiliki kewenangan tidak bisa diobrak abrik pimpinan dan anggota DPRD dalam pusaran 53 titik hingga kini belum menemukan titik terang.
“Saya semakin ingin mempertanyakan peran DPRD di setiap kasus yang muncul apakah DPRD kini sedang menjadi pemain atau sedang di mainkan untuk menyelamatkan setiap kasus yang tumbuh di ketiak penguasa?, sementara dalang yang merubah dokumen seperti siluet sang pemimpin,” ungkapnya Selasa (02/12)
Riswan mengungkapkan bahwa tiga fraksi yang sebelumnya paling vokal mendorong pembentukan Pansus Golkar, PKB, dan Perindo kini tidak lagi bersuara setelah paripurna hanya merekomendasikan kajian ulang tanpa tindak lanjut.
“Dalam paripurna kemarin, meskipun sudah disinggung soal pansus WP/WPR pun tidak ada. Tapi kenapa mengusulkan agenda baru lagi? Ini menunjukkan Labilitas perwakilan rakyat kita,” tegasnya, Senin (01/12).
Ia menambahkan, publik mulai meragukan idealisme dan integritas anggota DPRD Parimo. Di awal masa jabatan, para legislator terlihat begitu kritis dan seolah ingin menguliti seluruh kebijakan pemerintah daerah dalam setiap pertemuan dengan OPD.
Namun kini, sikap itu dinilai mulai meredup, kemulyaan dan kehormatan DPRD yang di berikan Konstitusi bagai ” jembatan mewah tak dilintasi ” seiring mandeknya isu 53 titik.
Riswan mendesak DPRD agar menyelesaikan persoalan yang sudah mereka buka ke publik, bukan justru mengalihkan perhatian dengan agenda politik baru.
Kalau bicara ” Gaduh” bukankah kasus 53 titik yang sudah terang dan jelas di beberapa statement bupati sudah lebih dulu bikin gaduh?
“Selesaikan dulu masalah lama, baru hadirkan masalah baru atau sama-sama diselesaikan, supaya masyarakat mendapatkan kepastian terhadap nasib daerahnya pungkasnya.
Melihat dinamika pemerintahan yang belum setahun ini, justru kasus dan kegaduhan muncul dari ruang-ruang kekuasaan, hal ini menunjukkan kwalitas rendah pemerintahan kita saat ini, olehnya di butuhkan peran DPRD secara konstitusional, bukan justru tenggelam dalam pusaran masalah dari ruang yang seharusnya mereka awasi
“Kalau kasus 53 titik tidak mampu di selesaikan oleh DPRD lalu ingin melakukan hak angket pada wakil bupati, menurutku semuanya ini adalah akalan “Politis” yang kalau di bedah isinya sama-sama merahnya,” pungkasnya.







