PARIMO, Sendernews.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (PARIMO) menangkap seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, yang diduga mengedarkan sabu.
Pelaku diringkus di rumahnya pada Selasa, (02/12), sekitar pukul 15.30 Wita, setelah polisi menerima laporan dugaan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., mengatakan, dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah pada BA sebagai target. Berdasarkan hasil pengintaian, tim kemudian melakukan penggerebekan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 saset sabu yang disembunyikan di lemari plastik dalam kamar pelaku,” ungkapnya Rabu (03/12).
Pihaknya juga mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengungkap bahwa pasokan sabu diperoleh dari wilayah Kayumalue sebelum diedarkan kembali di Pombolowo.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini, untuk itu warga diharapkan terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan,” jelasnya.
BA kini ditahan di Mapolres Parimo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







