Daerah  

Kejari Parimo Tangani Kasus Korupsi Dana Desa Sepanjang 2025

Kejari Parimo melakukan Ekspos Kasus Korupsi sepanjang 2025

PARIMO,Sendernews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong mencatat penanganan kasus korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025 didominasi oleh perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Selama periode tersebut, Kejari Parimo melakukan penyelidikan terhadap lima perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan dua di antaranya telah naik pada tahap penyidikan.

banner 970x250

Kepala Kejari Parimo, Purnama, SH, MH, menyampaikan bahwa tiga perkara yang ditangani pada tahun ini merupakan lanjutan dari penanganan sejak 2024.

Tiga perkara lanjutan itu meliputi dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Sausu Auma Tahun 2022 yang kini memasuki tahap persidangan. Kemudian, dugaan penyimpangan DD dan Alokasi DD Desa Buranga Tahun Anggaran 2023–2024 yang menunggu hasil audit Inspektorat, serta dugaan korupsi APBDes Desa Dongulu Tahun Anggaran 2022–2024 yang masih dalam pemeriksaan saksi.

“Ketiga kasus ini masih dalam proses pendalaman atas dugaan penggunaan anggaran desa,” ungkapnya saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia), Selasa (09/12).

Selain penyidikan, Kejari Parimo juga menangani empat perkara pada tahap penuntutan sepanjang 2024. Perkara tersebut mencakup penyimpangan APBDes Desa Bambalemo Tahun 2021 dengan terdakwa Irfan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penanganan lainnya yaitu kasus DD Maleali Tahun Anggaran 2021–2022 dengan terdakwa yang kini memasuki persidangan, serta perkara penyimpangan DD Maleali dengan terdakwa Hj. Suryani yang juga telah disidangkan.

“Satu perkara lainnya adalah dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Sausu Auma Tahun Anggaran 2022 yang juga telah masuk tahap persidangan,” jelasnya.

Pada tahap eksekusi tahun 2025, Kejari Parimo telah melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap dua terpidana.

Eksekusi dilakukan terhadap Joni Sumule dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, serta terhadap Irfan dalam kasus penyimpangan anggaran Desa Bambalemo Tahun Anggaran 2021.

Purnama menegaskan komitmen Kejari Parimo dalam mengawal pengelolaan keuangan desa dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *