Daerah  

Ketua FSPMI Sulteng Kritik Pengurangan Upah dan PHK Pekerja oleh Vendor Baru

Ketua FSPMI Sulteng Kritik Pengurangan Upah dan PHK Pekerja oleh Vendor Baru

PARIMO, Sendernews.id – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama, mengkritik keras kebijakan vendor baru yang diduga melakukan pengurangan upah pekerja serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 16 orang tenaga kerja di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) .

Lukius mengungkapkan, para pekerja tetap memilih bekerja dengan harapan adanya peningkatan kesejahteraan pada 2026, terlebih upah minimum di Parigi Moutong telah ditetapkan di kisaran Rp3 juta. Namun realitanya, gaji pekerja justru mengalami penurunan signifikan.

banner 970x250

“Awalnya gaji mereka sekitar Rp1,5 juta, sekarang hanya sekitar Rp1.300.000. Ini jelas tidak masuk akal,” ungkapnya saat ditemui Jum’at (02/01)

Ia juga menyoroti pernyataan manajemen yang menyebut pemotongan gaji dilakukan karena perusahaan membayar BPJS Kesehatan. Menurutnya, alasan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Pemotongan BPJS itu sudah jelas aturannya. BPJS Ketenagakerjaan hanya 2 persen, BPJS Kesehatan 1 persen, selebihnya tanggungan perusahaan. Tidak bisa dijadikan alasan untuk memangkas gaji pekerja sampai sebesar itu,” ujarnya.

Lukius membandingkan kondisi tersebut dengan vendor sebelumnya, salah satunya PT Sarumaka Jaya Sejahtera, yang tetap membayarkan gaji pekerja tanpa pemotongan di luar ketentuan, meski terjadi pergantian vendor.

Selain persoalan upah, FSPMI Sulteng juga menyoroti proses penetapan vendor yang diduga tidak transparan. Lukius mempertanyakan mekanisme penunjukan melalui sistem e-katalog yang dinilai tidak melibatkan pihak-pihak berkompeten di lingkungan rumah sakit.

“Kalau lewat sistem resmi, seharusnya ada pemberitahuan dan pembahasan dengan pejabat terkait. Ini justru terkesan tertutup dan tidak melalui mekanisme pembanding harga yang wajar,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pengangguran baru dan bertentangan dengan upaya pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran dan stunting.

“Bupati harus bertanggung jawab. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan pekerja dan masyarakat,” tegas Lukius.

FSPMI Sulteng memastikan akan mengusut tuntas persoalan tersebut dan mendorong penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *