Jaringan Sabu Tinombo Terbongkar, 15 Paket Siap Edar Diamankan Polisi

Pelaku pengedar sabu di Tinombo berhasil dibekuk pihak polres Parimo

PARIMO, Sendernews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo, Kamis (08/01) jam 12.30 WITA.

Dalam pengungkapan, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BB (21) yang berstatus mahasiswa, bersama 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 38,16 gram.

banner 970x250

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.

“Informasi masyarakat menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkapnya Jum’at (09/01).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Bripka Bams Suniya. Dari hasil penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket sabu yang diduga kuat siap diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, satu unit telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.

“Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Dari hasil interogasi awal, BB mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial KO, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka.

“Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke akar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Parimo berkomitmen untuk terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *