Banggar DPRD Parimo Paparkan Hasil Evaluasi APBD 2026, Kunci Anggaran Rp1,7 Triliun

Rapat Paripurna DPRD Parimo dalam pengesahan APBD 2026

PARIMO, Sendernews.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memaparkan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Anggota Banggar DPRD Parimo , Ni Wayan Leli Pariani, menyatakan bahwa seluruh proses pembahasan APBD 2026 dilakukan secara cermat agar anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

banner 970x250

“Banggar memastikan setiap mata anggaran dalam APBD 2026 memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya pada sektor-sektor pelayanan dasar dan ekonomi rakyat,” ungkapnya saat rapat Purna Senin (12/01).

Dalam laporan Banggar disebutkan, total pendapatan daerah Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp1,731 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp186,259 miliar, pendapatan transfer Rp1,501 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp44,3 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,726 triliun, yang terdiri dari belanja operasional Rp1,402 triliun, belanja modal Rp15,841 miliar, belanja tidak terduga Rp8 miliar, dan belanja transfer Rp300,162 miliar.

Dari sisi pembiayaan, APBD 2026 mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp5 miliar dengan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar, sehingga pembiayaan neto tetap Rp5 miliar.
Leli Pariani menegaskan, arah kebijakan anggaran harus fokus pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan ekonomi daerah.

“Prioritas harus diberikan pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, UMKM, serta layanan dasar seperti air bersih dan sanitasi. Selain itu, kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat perlu dikurangi,” tegasnya.

Banggar DPRD Parimo juga merekomendasikan penguatan kualitas guru dan fasilitas kesehatan, peningkatan infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan, pendampingan dan akses permodalan.

Ranperda APBD 2026 telah dievaluasi oleh Gubernur Sulteng melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.15.3/02/BPKAD.S-G/2026 tertanggal 9 Januari 2026 dan selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Banggar berharap, hasil evaluasi tersebut dapat disetujui dalam rapat paripurna untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2026.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *