PARIMO,Sendernews.id— Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N., memimpin langsung kegiatan sosialisasi dan persamaan persepsi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (23/1) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Command Center Polres Parigi Moutong tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Purnama, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Parigi Kelas II Zainal Ahmad, S.H., serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Parigi Moutong.
Forum ini menjadi momentum strategis dalam menyatukan langkah aparat penegak hukum menjelang penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Ia menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesamaan persepsi sejak tahap awal hingga akhir proses penegakan hukum. Perbedaan penafsiran antar lembaga, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada rasa keadilan masyarakat.
“KUHP dan KUHAP yang baru bukan sekadar perubahan pasal, tetapi juga perubahan cara pandang dalam menegakkan hukum. Karena itu, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus berada dalam satu pemahaman agar proses hukum berjalan profesional, adil, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sinergitas dan komunikasi intensif antar aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi tersebut di tingkat daerah.
Kata dia, peningkatan kapasitas personel dinilai penting agar norma hukum dapat diterapkan secara tepat dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
“Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang diskusi untuk menyelaraskan teknis pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk implikasinya terhadap penanganan perkara pidana ke depan,”jelasnya.
Polres Parimo bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri menegaskan komitmen bersama dalam mengawal penerapan hukum pidana nasional secara konsisten demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.







