PARIMO, Sendernews.id-Ironi pengawasan mencuat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Inspektorat daerah yang sejatinya berfungsi sebagai pengawas pengelolaan keuangan dan proyek pemerintah justru disorot publik terkait pembangunan mushala di lingkungan kantornya sendiri.
Proyek tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp200 juta pada tahun 2025 dan kembali direncanakan mendapat alokasi anggaran pada tahun 2026, meski kondisi bangunan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran.
Ketua Sangulara Sulawesi Tengah (Sulteng), Riswan B. Ismail, menegaskan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengusut proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan mushala tersebut menyimpan kejanggalan serius dan mencederai prinsip akuntabilitas anggaran.
“Ini ironi besar. Inspektorat adalah pengawas, tetapi justru di institusi ini muncul proyek yang patut diduga bermasalah. Jika pengawas tidak mampu mengawasi dirinya sendiri, maka APH wajib turun tangan,” ungkapnya, Senin (26/1).
Ia menilai, secara kasat mata kondisi bangunan mushala tidak mencerminkan penggunaan anggaran Rp200 juta. Lebih jauh, rencana penganggaran lanjutan pada tahun 2026 dinilai semakin memperkuat dugaan lemahnya perencanaan serta pengawasan internal.
“Kalau pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi dan ketentuan, tidak ada alasan rasional untuk kembali menganggarkan dana tambahan. Ini mengarah pada pemborosan hingga potensi penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Riswan juga menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik. Menurutnya, Inspektorat seharusnya menjadi contoh tata kelola anggaran yang bersih dan transparan, bukan justru menjadi sumber persoalan.
“Bagaimana publik bisa percaya pada fungsi pengawasan daerah jika di internal Inspektorat sendiri muncul proyek yang dipertanyakan?” katanya.
Sangulara Sulteng mendesak APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari pejabat pengguna anggaran, pelaksana proyek, hingga pengawas kegiatan, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jika ada pelanggaran, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Riswan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong transparansi penuh kepada publik hingga ada kejelasan hukum atas proyek pembangunan mushala Inspektorat tersebut.
Sementara itu, salah satu sumber yang berkompen dibidang konstruksi yang namanya enggan disebutkan. Menilai proyek fasilitas daerah yang menelan anggaran sekitar Rp 200 juta bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 itu baru sebatas struktur utama, dan telah dilakukan PHO.
Ia lantas mempertanyakan urgensi pembanguan Musala tersebut yang harus dilaksanakan di pengujung tahun 2025 dengan anggaran yang berdasarkan hitungan tim perencanaan tidak cukup sampai finishing.
” Itu saya liat, terkesan lebih besar kepentingan dari pada urgensi bangunan. Sebab itu dipaksakan dikerjakan dianggarkan penghujung, padahal sudah diketahui bahwa anggaran tidak bisa sampai perampungan. Harusnya ditunggu tahun berikutnya sampai anggaran cukup, ” ungkap sumber.
Menurut dia, pembangunan suatu proyek dengan sistem penunjukan langsung (PL) dengan anggaran yang hanya sebesar 400 jutaan dikerjakan setengah-setengah dengan alokasi anggaran tahun berbeda baru pertama kali terjadi di kabupaten ini. Apalagi sampai PHO.
” Sepengetahuan saya untuk suatu proyek dengan nominal sekecil itu, mungkin ini baru pertama terjadi dua kali dianggarkan setengah-setengah ditahun berbeda dengan kontrak berbeda, ” jelasnya.
Sebab, kata dia, suatu proyek yang telah dilakukan PHO idealnya sudah dapat difungsikan. Sehingga terkesan aneh ketika melihat mekanisme pengerjaan bangunan Musala yang dianggarkan tahun berbeda dengan kontrak berbeda.
” Itu proyek dengan anggaran sekecil itu 400 juta masa harus dianggarkan 2 kali ditahun berbeda. Berarti harus 2 perencanaan 2 kali kontrak dan 2 kali PHO, ” ungkapnya.
Ia mengingat bahayanya suatu proyek yang dilaksanakan dikerjakan setengah-setengah, dengan mengharap finishing dari anggaran tahun selanjutnya, sebab kondisi keuangan daerah untuk tahun berikutnya belum dapat dipastikan apakah masih bisa dialokasikan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
Sebab, jika terjadi beban anggaran daerah yang terpaksa tidak bisa membiayai pekerjaan tersebut, maka itu akan menjadi proyek Mubajir atau Mangkat sementara sudah Rp 200 juta dihabiskan untuk bagunan itu dari anggaran tahun 2025.
” bagaimana kalau kemudian pada tahun berikutnya terjadi efisiensi yang tidak bisa lagi untuk menganggarkan lanjutkan proyek itu, kan jadinya mubajir. Bahkan bisa dibilang mangkrak., ” Pungkasnya.







