PARIMO, Sendernews.id- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan musala di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Alex Noprianto Pata, ST, akhirnya angkat bicara menyusul desakan sejumlah pihak yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut yang kini menuai polemik.
Alex menegaskan, seluruh proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan musala, yang saat ini telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) meski baru pada tahap struktur utama bangunan, telah berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengklaim seluruh tahapan pekerjaan telah memenuhi regulasi, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan sebagaimana tertuang dalam perencanaan anggaran.
Terkait dorongan pemeriksaan oleh APH, Alex menyatakan tidak keberatan dan mempersilakan proses hukum berjalan.
“Biarkan pemeriksaan berjalan. Dalam waktu dekat juga akan masuk BPK untuk memeriksa pekerjaan Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya saat di konfirmasi Selasa (27/1).
Ia menepis anggapan bahwa pelaksanaan PHO melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun dilakukan secara bertahap lintas tahun anggaran.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai pelaksanaan PHO lebih dari satu kali.
Namun yang ditekankan dalam regulasi tersebut adalah larangan pemecahan paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yakni larangan memecah paket pengadaan untuk menghindari metode pemilihan penyedia.
Alex menegaskan, dalam proyek pembangunan musala tersebut tidak terjadi pemecahan paket pekerjaan, karena pelaksanaannya dilakukan pada tahun anggaran yang berbeda, dengan perencanaan, kontrak, serta lingkup pekerjaan yang juga berbeda.
Ia menjelaskan, pembangunan bertahap justru sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa penganggaran dilakukan per tahun anggaran dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap pembayaran didasarkan pada prestasi pekerjaan yang nyata, kontrak yang sah, serta melalui proses pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan.
“PHO Tahap I dilakukan karena seluruh pekerjaan sesuai kontrak telah diselesaikan dan memenuhi spesifikasi teknis. Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan diperiksa sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, penyelesaian pekerjaan Tahap I pada Tahun Anggaran 2025 dan pelaksanaan Tahap II pada Tahun Anggaran 2026 dinilai sah secara hukum, teknis, dan keuangan.
Ia juga menegaskan tidak ada ketentuan yang melarang pembangunan fasilitas secara bertahap lintas tahun anggaran, selama setiap tahap dilaksanakan melalui kontrak yang berbeda dan sesuai mekanisme penganggaran.
“Pembangunan musala tersebut ditargetkan rampung pada 2026 dengan kapasitas lebih dari 30 jamaah, yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pegawai, masyarakat sekitar, serta para musafir yang singgah untuk beribadah,” pungkasnya.







