PARIMO, Sendernews— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong (Parimo) memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah dan kewaspadaan dalam beraktivitas agar tidak memicu kebakaran hutan dan lahan.
Mengingat, karhutla setelah menyacasar di beberapa kecamatan sejak Januari hingga Februari 2026.
Plt Kepala BPBD Parimo, Rivai mengatakan pemerintah daerah secara tegas melarang dan yang wajib mematuhi serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Selain itu, menghindari pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan.
“Untuk memberikan keselamatan kepada masyarakat dan menjaga lingkungan agar memahami rambu-rambu larangan Karhutla,” ungkapnya Senin (2/2)
Ia menegaskan, apabila terdapat masyarakt melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, khususnya Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 3 tentang larangan perusakan hutan serta prasarana dan sarana perlindungan hutan.
“Kami berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari bencana yang lebih besar di musim kemarau,” pungkasnya.







