PARIGI, Sendernews.id– Aksi pencurian handphone di ruang publik kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Parigi. Dua pemuda berusia 18 tahun resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Kamis (15/1).
Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polsek menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna Grey, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin (2/2), setelah penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum kami jalankan secara profesional dan transparan,” ungkapnya Selasa (3/2).
Ia juga memastikan bahwa saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Parigi turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat berada di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi barang bawaan pribadi saat beraktivitas di ruang publik. Jangan lengah, karena kejahatan kerap terjadi saat ada kesempatan,” pungkasnya.







