Ordal OPD Parimo Diduga Pinjam Perusahaan Muluskan Proyek Non-Tender

FOTO:Ilustrasi

PARIGI, Sendernews.id– Dugaan keterlibatan orang dalam (ordal) Organisasi Perangkat Daerah dalam praktik pinjam perusahaan untuk melancarkan pengerjaan proyek non-tender mencuat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Modus ini diduga digunakan untuk menguasai paket pekerjaan pengadaan langsung dengan memanfaatkan perusahaan tertentu sebagai kedok administrasi.

banner 970x250

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah paket non-tender di beberapa dinas diduga dikerjakan oleh pihak yang berbeda dengan perusahaan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya guna memenuhi persyaratan administrasi pengadaan.

“Perusahaannya hanya dipinjam. Yang mengerjakan di lapangan bukan mereka,” ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Rabu (4/2/2026).

Sumber yang juga berprofesi sebagai kontraktor mengungkapkan, praktik pinjam perusahaan bukan hal baru dan kerap terjadi pada proyek-proyek non-tender. Menurutnya, pola tersebut tidak terlepas dari peran orang dalam dinas yang memiliki kewenangan atau akses dalam proses pengadaan.

“Praktik pinjam perusahaan itu sudah sering terjadi. Biasanya melibatkan orang dalam dinas,” katanya.

Ia mengaku, perusahaannya sendiri beberapa kali pernah dipinjam oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat dinas terkait.

“Bahkan perusahaan saya beberapa kali dipinjam oleh orang yang dekat dengan orang dinas,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik ini menjadi salah satu penyebab mengapa satu perusahaan bisa menguasai banyak paket pekerjaan dalam satu dinas, terutama pada mekanisme pengadaan langsung.

“Itulah kenapa di satu dinas bisa ada satu perusahaan yang mengerjakan empat paket bahkan lebih,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang kerap dipinjam umumnya berasal dari luar daerah. Perusahaan luar dinilai lebih mudah digunakan sebagai “bendera” administrasi tanpa menimbulkan banyak pertanyaan di tingkat lokal.

“Yang sering mereka pinjam adalah perusahaan dari luar daerah,” sebutnya.

Sumber menegaskan, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas penyedia.

“Risiko kualitas pekerjaan juga lebih besar karena pelaksana di lapangan berbeda dengan pihak yang tercantum dalam kontrak,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran media ini pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ditemukan sejumlah perusahaan yang tercatat mengerjakan hingga empat paket pekerjaan dalam satu dinas. Perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata beralamat di luar Kabupaten Parimo.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *