TKA Segera Digelar, Dikbud Parimo Larang Orang Tua Pindahkan Siswa Kelas VI

Kabid Management SD, Ibrahim

PARIGI,Sendernews.id-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengingatkan para orang tua agar tidak memindahkan anak yang saat ini duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga proses kelulusan selesai.

Imbauan ini disampaikan seiring persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun Ajaran 2025–2026.

banner 970x250

Saat ini, Dikbud Parimo mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) sebagai bagian dari pendampingan pemutakhiran data serta verifikasi dan validasi (verval) Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi peserta didik kelas VI.

Pelaksanaan TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Kepala Bidang Manajemen SD Dikbud Parimo, Ibrahim, menjelaskan bahwa data peserta TKA akan segera dikunci sesuai jadwal pelaksanaan ujian yang direncanakan berlangsung pada Maret hingga April 2026.

“Kami mengimbau orang tua untuk tidak memindahkan anaknya yang saat ini kelas VI sampai lulus. Data peserta TKA akan dikunci dalam waktu dekat,” ungkapnya, Rabu (4/2).

Ia menegaskan, pemindahan siswa di tengah proses tersebut justru berpotensi merugikan peserta didik. Pasalnya, data yang telah terkunci tidak dapat diterima oleh daerah lain.
“Kalau dipaksakan pindah, siswa berisiko tidak bisa mengikuti TKA karena datanya tidak dapat ditarik oleh daerah tujuan,” jelasnya.

Ibrahim menambahkan, pendampingan pemutakhiran data dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2026 di seluruh kecamatan. Khusus wilayah eks Parigi, kegiatan dipusatkan di Aula Dikbud Parimo.

Bagi siswa yang mengalami kendala data, pihak sekolah dan orang tua diminta membawa Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk siswa mutasi akibat kesalahan penempatan rombongan belajar (rombel), Dikbud menyiapkan format khusus berupa lembar kerja Excel.

Pendampingan ini, kata Ibrahim, bertujuan memastikan kesesuaian jumlah dan identitas siswa melalui sinkronisasi data by name by address, terutama karena penginputan data Dapodik harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jika ditemukan data bermasalah, harus diverifikasi terlebih dahulu. Masih ada kemungkinan siswa belum memiliki NIK,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa TKA tahun ini hanya diperuntukkan bagi siswa kelas VI. Sementara siswa kelas V masih mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

“ANBK menitikberatkan pada literasi, numerasi, survei karakter, dan iklim inklusivitas sekolah. Sedangkan TKA fokus pada dua mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika,” pungkas Ibrahim.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *