PARIGI,Sendernews.id-Sangulara Sulawesi Tengah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan praktik jual beli proyek non-tender yang diduga melibatkan oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan “pinjaman” dari luar daerah Parigi Moutong (Parimo) .
Sorotan tersebut mengarah pada proyek landscape pembangunan layanan perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp397 juta.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Kalukubula Sulteng itu diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari proses penunjukan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menilai indikasi jual beli paket pekerjaan non-tender merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“APH harus segera turun tangan. Dugaan jual beli proyek non-tender ini bukan isu kecil, apalagi menyangkut dana negara dan melibatkan oknum OPD,” tegas Riswan, Ahad (8/2)
Menurut Riswan, munculnya dugaan transaksi paket pekerjaan antar kontraktor disebut-sebut berdampak langsung pada keterlambatan penyelesaian proyek. Padahal, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 yang memiliki batas waktu pelaksanaan ketat.
Informasi yang dihimpun Sangulara Sulteng menyebutkan, seorang kontraktor bernama Sukri diduga memperoleh paket pekerjaan yang berasal dari anggaran “buangan” pembangunan layanan perpustakaan Parimo. Paket tersebut disebut-sebut dibeli dari kontraktor lain berinisial W.
Tak hanya itu, perusahaan pelaksana proyek juga diduga bukan murni milik pelaku yang mengerjakan pekerjaan di lapangan, melainkan perusahaan yang dipinjam dari luar daerah Parigi Moutong untuk meloloskan administrasi.
“Jika benar perusahaan hanya dipinjam, lalu pekerjaan diperjualbelikan, ini patut diduga sebagai praktik yang melanggar aturan pengadaan. APH harus menelusuri aliran uang, peran OPD, dan keterlibatan seluruh pihak,” ujar
Sangulara Sulteng menilai praktik semacam ini berpotensi menjadi modus berulang dalam proyek-proyek non-tender, terutama pada paket pekerjaan bernilai ratusan juta rupiah yang minim pengawasan publik.
Oleh karena itu, Sangulara Sulteng mendesak APH untuk tidak hanya memeriksa kontraktor, tetapi juga memanggil pihak OPD terkait guna memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan penyedia proyek.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektualnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.







