Daerah  

BPK Ungkap Kelebihan Bayar Listrik 11 SKPD Parimo

FOTO:Ilustrasi

PARIGI, Sendernews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkap adanya kelebihan pembayaran tagihan listrik pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dengan total mencapai Rp345.802.308.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III.

banner 970x250

BPK menyebutkan, realisasi pembayaran listrik pada sejumlah SKPD tidak sesuai dengan tagihan dan pemakaian listrik yang sebenarnya. Berdasarkan hasil uji petik, BPK membandingkan data pembayaran SKPD dengan data PT PLN dan menemukan adanya selisih pembayaran yang signifikan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, BPK juga menemukan bukti pembayaran listrik yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak valid. Proses verifikasi oleh pejabat terkait dinilai tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bendahara pengeluaran serta pegawai yang ditunjuk pada SKPD terkait mengakui bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional kantor. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Hingga saat ini, sejumlah kepala perangkat daerah telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp261.153.044. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp84.649.264 yang belum dipulihkan.

BPK menilai permasalahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan kepala SKPD, tidak optimalnya verifikasi oleh PPK-SKPD, serta kelalaian bendahara pengeluaran dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pembayaran.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Parimo untuk memerintahkan seluruh kepala SKPD memperketat pengawasan anggaran, memastikan proses verifikasi pembayaran berjalan sesuai ketentuan, serta menagih pengembalian sisa kelebihan pembayaran.

Pemerintah Kabupaten Parimo menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *