PARIGI, Sendernews.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah atas penganggaran di RSUD Anuntaloko tidak hanya menyeret manajemen rumah sakit, tetapi juga menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
BPK menilai proses verifikasi anggaran yang dilakukan TAPD tidak cermat sehingga memicu salah klasifikasi belanja senilai Rp1,43 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2025 hingga Triwulan III, RSUD Anuntaloko menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp14,30 miliar dengan realisasi Rp11,50 miliar.
Namun, di dalam realisasi tersebut terdapat pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) ruang operasi senilai Rp1,43 miliar yang dicatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Padahal, pengadaan tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin karena termasuk alat kesehatan.
BPK mengungkapkan, kesalahan klasifikasi terjadi karena dokumen pendukung dari RSUD Anuntaloko tidak memuat rincian item pekerjaan saat proses asistensi anggaran. Meski demikian, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, TAPD tetap memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap RKA-SKPD dan rancangan DPA-SKPD.
Kelemahan dalam proses verifikasi tersebut dinilai menjadi titik krusial terjadinya salah penganggaran.
Direktur RSUD Anuntaloko mengakui bahwa penginputan RKA dilakukan oleh operator Bidang Program dalam bentuk paket pekerjaan tanpa disertai rincian. Hal senada juga disampaikan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran yang mengonfirmasi bahwa rincian pengadaan tidak dilampirkan saat asistensi anggaran.
Kondisi tersebut menyebabkan penganggaran tersebut lolos dalam proses pembahasan TAPD.
Akibatnya, realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp1,43 miliar tidak mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya.
Temuan ini mencerminkan lemahnya pengendalian dalam perencanaan dan verifikasi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parimo.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Parigi Moutong untuk memerintahkan TAPD agar lebih cermat dalam memverifikasi RKA-SKPD, membahas rancangan APBD, serta memeriksa DPA-SKPD sebelum ditetapkan.
Selain itu, Direktur RSUD Anuntaloko diminta memperbaiki penyusunan RKA dan DPA serta memastikan perencanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjutinya dengan memperketat proses verifikasi anggaran oleh TAPD.






