Daerah  

Salah Anggaran Rp1,43 Miliar di RSUD Anuntaloko, BPK Soroti TAPD Parimo

FOTO:Ilustrasi

PARIGI, Sendernews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penganggaran belanja modal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), senilai Rp1,43 miliar pada tahun anggaran 2025 hingga Triwulan III.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap pengadaan alat kesehatan ruang operasi (MOT) justru dianggarkan sebagai belanja gedung dan bangunan. Padahal, sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan, pengadaan alat kesehatan seharusnya dicatat sebagai belanja modal peralatan dan mesin.

banner 970x250

Kesalahan klasifikasi anggaran tersebut dinilai menyebabkan realisasi belanja tidak mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya.

BPK menjelaskan, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RSUD Anuntaloko dilakukan oleh operator bidang program tanpa disertai rincian item pekerjaan. Selain itu, pihak RSUD juga tidak menyertakan detail rencana pengadaan saat proses asistensi anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Akibatnya, proses verifikasi anggaran dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam temuan audit tersebut, BPK menyebut sejumlah pihak yang bertanggung jawab, antara lain Direktur RSUD Anuntaloko yang belum menyusun RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai aturan, Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran yang belum menyiapkan rencana kerja secara rinci, serta TAPD yang dinilai belum optimal dalam melakukan verifikasi dokumen anggaran.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Parigi Moutong agar memerintahkan Direktur RSUD Anuntaloko memperbaiki penyusunan RKA dan DPA, serta menginstruksikan TAPD agar lebih cermat dalam proses verifikasi anggaran.

Pemerintah Kabupaten Parimo menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *