Daerah  

Jasa KIR RSUD Anuntaloko Rp3,23 Miliar Dibayar Tanpa SK Resmi, BPK Beri Rekomendasi Tegas

FOTO:Ilustrasi

PARIGI, Sendernews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap praktik pembayaran jasa pelayanan Kesehatan Individu Rujukan (KIR) di RSUD Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dilakukan tanpa dasar penetapan yang sah.

Nilai pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp3,23 miliar pada tahun anggaran 2025.

banner 970x250

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan manajemen RSUD Anuntaloko menggunakan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD untuk membentuk Tim Penguji Kesehatan (TPK) sekaligus menetapkan perhitungan pembagian jasa pelayanan.

Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, pembentukan TPK wajib melalui mekanisme resmi dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, bukan oleh direktur rumah sakit. Kondisi ini menegaskan bahwa pembayaran jasa pelayanan dilakukan dengan landasan kewenangan yang tidak sesuai aturan.

Meski tidak memiliki legitimasi hukum yang sah, SK Direktur RSUD tersebut tetap dijadikan dasar penyaluran jasa operasional dan jasa pelayanan KIR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Anuntaloko.

BPK menilai praktik tersebut membuka ruang terjadinya pembayaran tanpa kepastian hukum, bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, serta berpotensi disalahgunakan.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran jasa pelayanan pemeriksaan kejiwaan Tes MMPI sebesar Rp200.627.643,08.

Kelebihan pembayaran terjadi karena penggunaan porsi jasa pelayanan sebesar 60 persen berdasarkan aturan lama yang telah dicabut, bukan ketentuan terbaru yang menetapkan porsi sebesar 40 persen.

Temuan lainnya, sejumlah pejabat diketahui merangkap jabatan dalam lebih dari satu tim yang menjadi dasar pembagian jasa pelayanan. Struktur tim yang tidak sesuai ketentuan ini semakin memperkuat kesimpulan bahwa mekanisme pembayaran jasa di RSUD Anuntaloko tidak didukung dasar hukum yang sah.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi akibat manajemen RSUD Anuntaloko tidak memedomani ketentuan pembentukan TPK dan pembagian jasa medik, serta lemahnya fungsi pengawasan internal.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Parimo agar memerintahkan Direktur RSUD Anuntaloko untuk mengusulkan pembentukan TPK sesuai ketentuan, melakukan penghitungan ulang pembayaran jasa pelayanan KIR, serta menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas BLUD.

Pemerintah Kabupaten Parimo menyatakan menerima rekomendasi BPK dan memastikan tindak lanjut akan dilakukan melalui manajemen RSUD Anuntaloko bersama Inspektorat Daerah.

Kasus RSUD Anuntaloko ini kembali menambah daftar sorotan terhadap tata kelola layanan kesehatan dan pengelolaan keuangan daerah di Parimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *