PARIGI, Sendernews.id – Lembaga Sangulara Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah terkait pembayaran jasa Pelayanan Kesehatan Individu Rujukan (KIR) di RSUD Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menegaskan pembayaran jasa KIR senilai Rp3,23 miliar pada tahun 2025 tidak cukup diselesaikan melalui rekomendasi administratif semata.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika pembayaran dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka ada potensi perbuatan melawan hukum dan harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” ujar Riswan, Kamis (12/2).
BPK sebelumnya menemukan manajemen RSUD Anuntaloko membentuk Tim Penguji Kesehatan (TPK) melalui Surat Keputusan Direktur RSUD sekaligus menetapkan pembagian jasa pelayanan KIR.
Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, pembentukan TPK harus melalui mekanisme resmi dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, bukan hanya melalui keputusan internal rumah sakit.
Menurut dia, penggunaan SK Direktur sebagai dasar penyaluran jasa KIR membuka ruang terjadinya pembayaran tanpa legitimasi hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerugian keuangan daerah dan rawan disalahgunakan.
Selain persoalan dasar hukum, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran jasa pemeriksaan kejiwaan Tes MMPI sebesar Rp200,6 juta. Pembayaran tersebut menggunakan porsi jasa 60 persen berdasarkan ketentuan lama yang telah dicabut, bukan aturan terbaru yang menetapkan porsi jasa sebesar 40 persen.
Dirinya menilai temuan kelebihan pembayaran tersebut semakin memperkuat indikasi lemahnya tata kelola keuangan di lingkungan RSUD Anuntaloko. Ia juga menyoroti adanya pejabat yang merangkap jabatan dalam lebih dari satu tim pembagian jasa.
“Jika struktur tim tidak sesuai aturan tetapi pembagian jasa tetap berjalan, ini bukan lagi kelalaian biasa. APH perlu menelusuri seluruh alur keputusan, mulai dari siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, hingga siapa yang melakukan pengawasan,” tegasnya.
Sangulara Sulteng juga meminta Inspektorat Daerah tidak hanya melakukan pembinaan internal, tetapi membuka ruang audit investigatif yang transparan. Menurut Riswan, publik berhak mengetahui apakah praktik tersebut mengarah pada penyimpangan keuangan daerah.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap tata kelola RSUD Anuntaloko. Sebelumnya, proyek Modular Operating Theatre (MOT) senilai Rp10,8 miliar serta persoalan pemborosan pembayaran listrik juga masuk dalam temuan pengawasan.
BPK telah merekomendasikan agar Bupati Parimo memerintahkan Direktur RSUD Anuntaloko mengusulkan pembentukan TPK sesuai ketentuan, menghitung ulang pembayaran jasa KIR, serta menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas BLUD.
Pemerintah Kabupaten Parimo menyatakan menerima rekomendasi tersebut dan memastikan tindak lanjut dilakukan melalui manajemen RSUD dan Inspektorat Daerah. Namun bagi Sangulara Sulteng, langkah administratif dinilai belum memadai.
“Jika terdapat potensi kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan. Jangan sampai temuan serupa terus berulang tanpa konsekuensi,” pungkasnya.






