Maraknya Tambang Ilegal, Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Termasuk PETI Tombi dan Buranga

FOTO:Ilustrasi

JAKARTA, Sendernews.id – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah mendapat respons tegas dari Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku kejahatan pertambangan ilegal, termasuk pihak-pihak yang membekingi praktik tersebut.

Kapolri menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Langkah ini merupakan komitmen institusi Polri dalam memberantas kejahatan pertambangan yang merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara.

banner 970x250

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi,” tegas Kapolri dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram Sahabat Propam.

Ia juga memastikan, penindakan hukum berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap oknum aparat yang terbukti terlibat. Mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan menjawab keresahan publik.

Sejalan dengan instruksi tersebut, **Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak aparat penegak hukum bertindak serius dan konsisten dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Sulteng.

Desakan itu menguat menyusul maraknya pembukaan lokasi tambang ilegal baru di Desa Tombi dan Buranga Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, menilai masifnya mobilisasi alat berat yang diduga masuk hingga kawasan hutan tanpa penindakan tegas mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta ketidakseriusan dalam pemberantasan PETI.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Jatam meminta aparat penegak hukum tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan.

Selain itu, JATAM menilai legalisasi tambang melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Buranga gagal melindungi keselamatan penambang dan mendesak pemerintah daerah bertanggung jawab atas tragedi yang berulang.

Terlebih, wilayah itu telah ditetapkan sebagai WPR melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 150/K/MB/01/MEM/B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah.

“Legalisasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui penetapan WPR tidak otomatis menjamin keselamatan penambang. Fakta di lapangan justru menunjukkan, setelah dilegalkan, korban kembali berjatuhan. Ini anomali dan patut diduga akibat tidak adanya pengawasan serius dari instansi berwenang,” jelasnya.

Pihaknya mendesak aparat untuk menelusuri aliran keuntungan dari kegiatan tambang ilegal yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Taufik menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada wacana atau operasi sesaat. Aparat diminta menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Sekretaris Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengungkapkan sedikitnya 12 unit alat berat telah berada di lokasi PETI di wilayah Tombi.

Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan dalam beberapa pekan terakhir. Saat ini, Satgas masih melakukan verifikasi titik koordinat untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut berada di dalam kawasan hutan.

“Alat berat sudah naik sekitar 12 unit. Memang belum terlihat penarikan bucket ke atas, tetapi indikasinya kuat ada aktivitas. Dari laporan masyarakat, kemungkinan benar masuk kawasan hutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *