PARIGI, Sendernews.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara pada proyek Modular Operating Theatre (MOT) ruang operasi di RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Proyek dengan nilai kontrak Rp10,8 miliar tersebut dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyoroti pengadaan yang tidak didukung dasar teknis memadai, pemilihan penyedia di luar sistem, serta penggunaan alat kesehatan tanpa izin edar. Atas sejumlah temuan itu, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta.
BPK menjelaskan, dalam pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 hingga Triwulan III, Pemerintah Kabupaten Parimo menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sekitar Rp56,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,19 miliar. Salah satu paket yang diuji petik adalah proyek MOT ruang operasi RSUD Anuntaloko.
Paket tersebut dikontrakkan kepada PT TTT melalui kontrak tertanggal 6 Februari 2025. Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada 30 Juni 2025, serta dibayar penuh pada 10 Juli 2025.
Namun, data pada sistem E-Katalog menunjukkan paket telah dinyatakan selesai dan penyedia bahkan telah menerima penilaian (rating) sejak 10 Februari 2025. Kondisi ini dinilai tidak selaras dengan jadwal penyelesaian dan serah terima pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
BPK juga menemukan bahwa perencanaan pengadaan tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai anggaran disebut hanya mengacu pada proyek serupa tahun sebelumnya. Bahkan pada pengadaan tahun 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis, dan hanya merujuk pada penawaran penyedia.
Selain itu, RSUD Anuntaloko diketahui mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai sekitar Rp9,2 miliar, sementara dalam APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan Rp10,8 miliar untuk proyek yang sama.
Pada tahap pemilihan penyedia, BPK mencatat RSUD menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog dan tanpa kertas kerja evaluasi. Tidak ditemukan dokumen perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis. Bahkan, spesifikasi teknis baru disusun setelah penetapan penyedia dan dinilai identik dengan dokumen penawaran PT TTT, baik dari sisi format maupun substansi.
Riwayat negosiasi harga juga menjadi sorotan. Nilai kesepakatan tetap Rp10,8 miliar dan tidak berubah dari nilai awal yang ditayangkan penyedia. BPK menilai proses negosiasi tersebut tidak menghasilkan efisiensi anggaran.
Dalam pelaksanaan kontrak, BPK menemukan mayoritas alat kesehatan yang dipasang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Dari sembilan item utama alat kesehatan, hanya satu item yang tercatat memiliki izin edar resmi.
Selain itu, kapasitas mesin Air Handling Unit (AHU) pada sistem HVAC tidak sesuai dengan kontrak. Spesifikasi mensyaratkan kapasitas 154.000 Btu/h, namun mesin yang terpasang hanya sekitar 141.256 Btu/h.
Atas ketidaksesuaian spesifikasi dan penggunaan barang tanpa izin edar tersebut, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp987,12 juta yang harus segera dipulihkan ke kas daerah.
BPK menegaskan bahwa pelaksanaan proyek ini tidak sejalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus efisien, transparan, bersaing, dan akuntabel.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Pemkab Parimo akan memerintahkan jajaran RSUD Anuntaloko Parigi untuk mematuhi ketentuan pengadaan serta menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.






