Polres Parimo Lingkari Police Line di Area PETI Karya Mandiri dan Tombi

Polres Parimo lakukan penertiban arel PETI Karya Mandiri dan Tombi. (FOTO:Istimewa)

PARIGI, Sendernews.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino dan Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memasang garis police line di sejumlah titik lokasi tambang sebagai bentuk penindakan dan upaya pencegahan agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali dilakukan.

banner 970x250

Penertiban di Desa Karya Mandiri dilakukan oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Parimo bersama Sat Intelkam serta Polsek Lambunu pada Senin (2/3). Saat tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 Wita, tim menemukan aktivitas penambangan emas yang masih berlangsung di bantaran sungai desa tersebut.

Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi dengan memasang police line dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin.

Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo pada Kamis (5/3). Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, petugas tidak lagi menemukan alat berat yang sebelumnya diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas.

Meski demikian, di beberapa titik lokasi masih ditemukan talang emas yang diduga digunakan masyarakat untuk mendulang emas secara tradisional.

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, alat berat jenis excavator yang sebelumnya berada di lokasi telah dikeluarkan sejak beberapa hari sebelumnya.

“Memang di Desa Tombi ini kami tidak menemukan alat berat. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, alat berat excavator telah diturunkan dari lokasi tersebut sejak 28 Februari 2026,” ujar Tarigan di Parigi, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan, sebagai langkah pencegahan pihak kepolisian juga memasang spanduk imbauan di sejumlah titik agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, khususnya dengan menggunakan alat berat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan kembali kegiatan serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Polres Parimo juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Parimo.

“Kami berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” katanya

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Jika ada informasi terkait aktivitas tambang ilegal, kami berharap masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *