Daerah  

Proyek Rp10,8 Miliar RSUD Anuntaloko Disorot, Sangulara Desak APH Segera Usut

Ketua Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail

PARIGI, Sendernews.id — Lembaga Sangulara Sulawesi Tengah menyoroti proyek Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di RSUD Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang diduga bermasalah.

Proyek dengan nilai sekitar Rp10,8 miliar itu bahkan tercatat sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025.

banner 970x250

Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Ia menilai persoalan pada proyek itu tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.

“Saya mendapat informasi dari sejumlah pemberitaan media bahwa proyek MOT ruang operasi di RSUD Anuntaloko diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, dan telah menjadi temuan BPK tahun 2025,” ungkapnya Kamis (05/03).

Menurutnya, temuan tersebut menjadi gambaran buruknya tata kelola proyek di daerah, khususnya di lingkungan RSUD Anuntaloko. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.

“Ini menjadi cermin buruk tata kelola di daerah ini. Karena itu saya meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh proyek MOT tersebut,” tegasnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyoroti sejumlah persoalan pada proyek tersebut. Pengadaan dinilai tidak memiliki dasar teknis yang memadai, proses pemilihan penyedia dilakukan di luar sistem, serta terdapat penggunaan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp987,12 juta.

Riswan menilai potensi kerugian negara dalam proyek tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum agar menimbulkan efek jera.
“Potensi kerugian negara ini harus ditangani melalui proses hukum supaya ada konsekuensi dan efek jera, sehingga temuan seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan dugaan kerugian negara pada proyek MOT ruang operasi RSUD Anuntaloko Parimo yang bernilai sekitar Rp10,8 miliar. Proyek tersebut dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dalam pemeriksaan atas APBD 2025 hingga Triwulan III, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sekitar Rp56,8 miliar dengan realisasi sekitar Rp24,19 miliar.

Dari sejumlah paket yang diperiksa, BPK melakukan uji petik terhadap proyek MOT ruang operasi yang dikontrak kepada PT TTT melalui kontrak tertanggal 6 Februari 2025. Pekerjaan tersebut diserahterimakan pada 30 Juni 2025 dan dibayarkan penuh pada 10 Juli 2025.

Namun data E-Katalog menunjukkan paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dan penyedia bahkan telah memperoleh penilaian sejak 10 Februari 2025, yang dinilai tidak selaras dengan jadwal penyelesaian serta serah terima pekerjaan.

BPK juga mencatat bahwa perencanaan pengadaan tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai anggaran disebut hanya mengikuti proyek serupa pada tahun sebelumnya.

Pada pengadaan tahun 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga disebut tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis secara memadai dan hanya merujuk pada dokumen penawaran dari penyedia.

Selain itu, RSUD Anuntaloko sempat mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp9,2 miliar, sementara dalam APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) nilainya tercatat Rp10,8 miliar.

Dalam tahap pemilihan penyedia, RSUD disebut menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog dan tidak dilengkapi dokumen evaluasi.

BPK juga tidak menemukan dokumen perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis. Spesifikasi teknis bahkan disebut baru disusun setelah penetapan penyedia dan dinilai identik dengan dokumen penawaran dari PT TTT, baik dari sisi format maupun substansi produk.

Riwayat negosiasi harga juga menunjukkan nilai kesepakatan tetap berada di angka Rp10,8 miliar, tidak mengalami perubahan dari nilai awal yang ditayangkan penyedia.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *