Faradiba Ingatkan Hati-hati Menyebut Nama Asosiasi di Ruang Publik

Ketua Kadin Parimo, Faradiba Zaenong

PARIGI, Sendernews.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Faradiba Zaenong, mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan penyebutan nama asosiasi maupun lembaga non-pemerintah.

Menurut dia, penyebutan atau pengaitan nama asosiasi tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Hal tersebut juga berpotensi merugikan reputasi lembaga yang selama ini berupaya mendorong pengembangan sektor usaha di daerah.

banner 970x250

“Penyebutan atau pengaitan nama asosiasi dan lembaga non-pemerintah tanpa dasar yang jelas tentu sangat disayangkan. Hal tersebut bukan hanya dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak sebaiknya menyampaikan informasi secara objektif dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa KADIN Parimo tetap berkomitmen mendorong iklim investasi yang sehat serta pengembangan komoditas unggulan daerah, termasuk sektor durian.

Menurutnya, keberadaan sejumlah perusahaan packing house durian di Parigi Moutong merupakan bagian dari upaya mendorong hilirisasi komoditas lokal agar memberikan nilai tambah bagi petani serta memperkuat perekonomian daerah.

Ia menjelaskan bahwa KADIN selama ini berperan sebagai mitra yang mendorong percepatan investasi sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses kegiatan usaha dan perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“KADIN justru berperan mendorong dan membantu percepatan investasi, termasuk memberikan pendampingan kepada perusahaan agar proses perizinan dapat berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Faradiba menuturkan bahwa sejumlah perusahaan packing house durian di Parigi Moutong pada dasarnya telah memulai operasional sesuai dengan ketentuan awal perizinan usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara proses perizinan lanjutan menjadi kewenangan instansi terkait di tingkat provinsi maupun kementerian sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen mengurus perizinan secara bertahap serta mengikuti proses pembinaan dari pemerintah agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai regulasi.

Faradiba menambahkan bahwa KADIN sebagai organisasi dunia usaha memiliki dasar hukum yang jelas karena dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan sektor durian di Parigi Moutong dapat berkembang sesuai aturan, memberikan manfaat bagi petani, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *