PARIGI, Sendernews.id – Aktivitas pertambangan emas ilegal dilaporkan kian menguasai wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Praktik tersebut tersebar luas, mulai dari Kecamatan Sausu hingga Moutong, dan menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Maraknya aktivitas tambang ilegal ini diduga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sehingga praktik tersebut terus berkembang tanpa kendali.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, aktivitas tambang emas ilegal ditemukan di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Salubanga dan Torono di Kecamatan Sausu, Desa Tombi dan Buranga di Kecamatan Ampibabo, Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka Malino, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong.
Di Desa Buranga, aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kegiatan ini bahkan sempat menelan korban jiwa, di mana seorang warga dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor.
Sementara itu, aktivitas tambang di Desa Tombi, Salubanga, dan Karya Mandiri diduga telah merambah kawasan hutan produksi terbatas yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi.
Di Desa Lobu, praktik tambang ilegal terjadi hampir di seluruh kawasan pegunungan. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat, salah satunya meluapnya air sungai hingga ke permukiman warga.
Tak hanya itu, insiden longsor di lokasi tambang ilegal di Desa Lobu juga dilaporkan terjadi berulang kali dan menyebabkan korban jiwa.
Maraknya tambang emas ilegal di Parimo ini mendapat perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid.
Baru-baru ini, Anwar Hafid menyampaikan rencananya untuk mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat agar dapat dikelola secara lebih baik.
“Insyaallah emas ini akan saya legalkan, supaya masyarakat memiliki mata pencaharian dan lingkungannya bisa kita atur,” ujarnya.
Menurutnya, langkah legalisasi tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Ia menegaskan, setiap pelanggaran nantinya akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






