IPR Siap Operasi, Pemprov Sulteng Kejar Penerbitan SK IPERA

Peta tambang Kayuboko dan Air Panas

PARIMO-SenderNews.id-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah berupaya keras untuk segera membuat dasar hukum penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Upaya ini mendesak karena sejumlah koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko dan Air Panas di Kecamatan Parigi Barat akan segera beroperasi.

banner 970x250

​Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisa, mengatakan bahwa pemerintah harus segera melegalkan penarikan iuran ini agar daerah tidak dirugikan dan mendapat kontribusi dari aktivitas pertambangan.

“Kalau tidak kita tagih, apa kontribusinya untuk daerah,” ungkapnya sat ditemui Rabu (1/10)

Pihaknya sedang mempertimbangkan penggunaan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar penarikan sementara, mengingat proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) akan memakan waktu yang panjang.

​Perda sebenarnya didorong untuk melegalkan penarikan iuran pertambangan di seluruh wilayah Sulteng yang memiliki pertambangan rakyat. Iuran ini rencananya akan dijadikan dasar penarikan oleh Koperasi Pertambangan yang memegang IPR.

​ia menjelaskan, bahwa matriks penghitungan dan proyeksi tagihan IPERA sudah disiapkan. Dalam waktu dekat, SK Gubernur diharapkan dapat keluar dan berjalan paralel dengan beroperasinya tambang berizin.

Pihaknya juga akan berdiskusi dengan Dinas Pendapatan mengenai model penarikan iuran dan rekening pembayarannya.

​”Ini juga untuk membayar kemungkinan dampak dari kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *