PARIMO, Sendernews.id — Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Parigi Moutong mendalami dugaan aliran dana dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo. Pendalaman dilakukan dengan memanggil Kepala Desa, pengurus koperasi, hingga sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Pihak yang dipanggil antara lain Kepala Desa Tombi Baso, Ketua Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera Joni Tokede, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ampibabo Darwis, pemilik lahan Muhayang, serta sejumlah warga yang berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban lokasi PETI Tombi yang dilakukan pada Senin (15/12). Dari hasil klarifikasi awal, Satgas menemukan rangkaian peristiwa yang menguatkan dugaan keterlibatan berbagai pihak sejak awal aktivitas tambang.
“Aktivitas PETI bermula dari rapat perdana yang diinisiasi Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera dengan tujuan mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujar Idrus, Rabu (17/12).
Ia menjelaskan, rapat tersebut dihadiri unsur Kecamatan Ampibabo dan disepakati masyarakat dengan sejumlah syarat, di antaranya normalisasi sungai dan pembangunan sarana air bersih sebelum aktivitas tambang dijalankan.
Namun, dalam perkembangannya, sejumlah pemodal masuk dan mulai beroperasi tanpa sepengetahuan pengurus koperasi. Aktivitas tersebut dimungkinkan karena adanya akses yang diberikan oleh pemilik lahan serta oknum warga setempat.
“Satgas mencatat terdapat 13 talang tambang yang dikelola enam pemodal, yang berasal dari Desa Tombi dan Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Setelah sekitar satu bulan beroperasi, digelar rapat kedua di Balai Desa Tombi tanpa melibatkan pengurus koperasi. Dalam rapat tersebut disepakati iuran sebesar Rp10 juta per talang per bulan, serta biaya rapat Rp2,5 juta yang dibebankan kepada lima penambang dan diminta oleh oknum warga berinisial A.
Dari hasil penelusuran Satgas, dana iuran talang tersebut dipenuhi oleh empat pemodal dan dikumpulkan oleh oknum A dengan total Rp35 juta. Ketua koperasi juga menyebut adanya dugaan Kepala Desa Tombi menerima dana jatah talang sebesar Rp30 juta. Namun, Kepala Desa Tombi membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh dana diterima oleh oknum A.
“Total dana yang terkumpul dari para pemodal mencapai Rp65 juta. Kami akan mengonfirmasi langsung kepada oknum A yang diketahui sebagai panitia air bersih. Yang bersangkutan telah dipanggil hari ini, namun tidak hadir dengan alasan sakit,” jelas Idrus.
Selain itu, Satgas PHL Parimo juga mendalami legalitas Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera. Berdasarkan keterangan ketuanya, koperasi tersebut memiliki akta pendirian Nomor 40 tertanggal 22 September 2025 serta Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong. Meski demikian, keabsahan dokumen tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Plt Camat Ampibabo Darwis mengakui kehadirannya dalam rapat perdana pembentukan tambang rakyat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan tidak menolak aktivitas tambang sepanjang dinyatakan untuk kepentingan masyarakat.
Dari hasil pemanggilan para pihak, Satgas PHL Parimo juga menemukan adanya penambahan jumlah pemodal dari sebelumnya dua orang menjadi enam orang, masing-masing berinisial HA, CA, K, AL, Y, dan AN. Hanya satu pemodal yang merupakan warga setempat, sementara lainnya berasal dari Sulawesi Selatan dan diketahui sebagai pemain lama PETI.
“Kasus PETI di Desa Tombi ini akan kami tindak lanjuti dengan membuat laporan resmi ke Polres Parigi Moutong,” pungkas Idrus.







