Polsek Tomini Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Mepanga

Polsek Tomini berhasil amankan pengedar sabu siap edar

PARIMO,Sendernews.id– Jajaran Polsek Tomini mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kota Raya Barat, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis (24/12) sore.

Dari tangan kedua terduga, polisi menyita puluhan paket sabu berbagai ukuran, termasuk satu paket besar, yang diduga siap diedarkan.

banner 970x250

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Mepanga.

Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin bersama personel piket melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua terduga berinisial NO (35) dan MJ (29) sekitar pukul 15.15 Wita.

“Dalam penggeledahan badan serta lokasi yang berkaitan dengan aktivitas kedua terduga, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan,” ungkapnya.

Polisi mengamankan puluhan paket sabu yang dikemas dalam paket kecil, sedang, hingga satu paket besar. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, tas, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga.

Polisi juga memperoleh informasi awal terkait jalur perolehan sabu, yang kini masih dalam pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Petugas turut menemukan sejumlah paket kecil sabu di saku celana salah satu terduga, bersama satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Ia mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine, serta pendalaman terhadap saksi-saksi.

Polsek Tomini kembali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peredaran narkotika dinilai sebagai ancaman serius bagi keamanan sosial dan masa depan generasi muda di Kabupaten Parimo.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *