DPRD Parimo Pentingkan Perdin Ketimbang Pembahasan LHP BPK dan Memili Menunda

Paripurna Pembentukan Pansus LHP BPK ditunda akibat tidak Korum

PARIMO,Sendernews.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) menunda pembentukan panitia khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait kepatuhan atas belanja daerah anggaran 2025 triwulan III dan lebih memilih melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Sigi.

Selain itu, Paripurna yang diagendakan pada pukul 10.00 Wita tertunda dua kali sesuai dengan ketentuan tata tertib, dan dihadiri 14 orang dari 40 anggota legislatif, jauh dari syarat minimal kuorum.

banner 970x250

Ketidak hadirinya sejumlah Anleg, mendapat sorotan dari anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Yushar, menyampaikan kekecewaannya atas rendahnya tingkat kedisiplinan anggota dewan dalam menghadiri rapat paripurna.

Ia menegaskan bahwa agenda paripurna bukanlah kegiatan yang bisa dianggap sepele.

“Jika paripurna dijadwalkan pukul 10.00 WITA dan kemudian molor, waktu menjadi tidak efektif karena sudah berdekatan dengan waktu salat Dzuhur,” tegasnya.

Ia menyoroti, perlu ada penataan ulang jadwal pelaksanaan paripurna agar lebih efektif dan efisien. Ia mengusulkan agar rapat paripurna dijadwalkan mulai pukul 09.00 WITA, dengan kewajiban bagi seluruh anggota untuk hadir paling lambat 30 menit sebelum sidang dimulai.

Pimpinan sidang Sayutin Budianto secara resmi menunda rapat paripurna tersebut. Sesuai ketentuan, rapat akan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan paling lambat dalam waktu tiga hari sejak penundaan ditetapkan.

Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfred Masboy Tonggiroh, mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut, bahkan ia menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada agenda perjalanan luar daerah bagi anggota DPRD pada hari pelaksanaan rapat paripurna.

“Setahu saya, semua anggota DPRD tidak memiliki agenda ke luar daerah hari ini. Kecuali saya sendiri yang sedang dalam perjalanan ke Toraja untuk menghadiri pemakaman keluarga,” ujarnya

Ia menjelaskan, jadwal rapat paripurna telah disepakati dan ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus). Oleh karena itu, kehadiran seluruh anggota DPRD seharusnya menjadi kewajiban.

Menanggapi isu adanya surat tugas koordinasi ke luar daerah, Alfred membenarkan bahwa terdapat surat yang diajukan oleh Komisi III dan Komisi IV untuk melakukan kunjungan ke Kabupaten Sigi. Namun, agenda tersebut baru akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.

“Untuk hari ini tidak ada surat keluar. Seharusnya tidak ada anggota yang bepergian karena agenda paripurna sudah terjadwal,” tegasnya.

Alfred juga menekankan bahwa berdasarkan kesepakatan di Bamus, anggota DPRD hanya diperkenankan tidak menghadiri rapat paripurna apabila terdapat kepentingan yang sangat mendesak, seperti kegiatan partai atau urusan keluarga yang bersifat darurat.

“Kalau kegiatan normal, tidak seharusnya keluar daerah. Kita sudah sepakat bersama mengenai hal itu,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi Komisi III dan IV ke Pemerintah Kabupaten Sigi akan berlangsung pada 21 hingga 24 Januari 2026. Agenda tersebut bertujuan untuk mengoordinasikan tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi.

Terkait gagalnya rapat paripurna akibat tidak terpenuhinya kuorum, Alfred kembali menyatakan kekecewaannya, termasuk terhadap ketidakhadiran unsur Badan Kehormatan (BK).

“Saya sangat menyayangkan hal ini. Jadwal paripurna sudah disampaikan sebelumnya. Ketidakhadiran hanya dibenarkan jika ada urusan yang benar-benar mendesak atau sudah berada di luar daerah. Selain itu, seharusnya semua hadir,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *