PARIGI, Sendernews.id- Tertahannya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke 13 diakibatkan adanya perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parimo, Sunarti, mengatakan, 51 guru ini sejak tahun 2016 para guru diperbantukan mengajar di madrasah, baik tingkat Tsanawiyah maupun Ibtidaiyah, berdasarkan nota dinas yang diterbitkan oleh pihaknya.
“Saat itu, mekanisme penugasan masih menggunakan nota dinas sebagai dasar administrasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 terbit regulasi terbaru dari Kemenag dimana pembayaran TPG bagi guru Pemda yang mengajar di madrasah wajib didukung dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Perubahan aturan inilah yang kemudian menjadi titik persoalan.
“Dulu mereka menggunakan nota dinas. Tetapi sesuai regulasi terbaru, pembayaran TPG harus didukung SK dari Bupati sebagai PPK,” jelas Sunarti dalam rapat gabungan Komisi IV dan Komisi I DPRD Parigi Moutong yang digelar Senin (02/03).
Ia mengaku, untuk guru yang diperbantukan ke Madrasah ada sebaya 37 orang menjadi kewenangan pemkab Parimo, untuk 14 menjadi kewenangan provinsi.
“Yang menjadi tanggung jawab kita itu 37 orang. Sedangkan 14 orang merupakan kewenangan provinsi,” ujarnya.
Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo mengaku penerbitan SK guru tersebut telah diproses sejak adanya data guru yang dimasukan oleh Disdikbud Parimo kepada pihaknya beberapa waktu lalu.
Data yang telah diterima kemudian ditindaklanjuti dengan memproses dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bulat selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
” SK para guru telah diproses dan kemarin telah ditandatangani oleh Bupati Erwin Burase. SK tersebut akan segera diserahkan, “pungkasnya.







