Kuasa Hukum CV Arwan Nilai Pemda Parimo Abaikan Somasi Terkait Pembayaran Proyek Perpustakaan

Kuasa hukum CV Arwan, Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA

PARIMO, Sendernews.id – Kuasa hukum CV Arwan, Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA, menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) terkesan tutup mata terhadap somasi yang telah dilayangkan pihaknya terkait penahanan pembayaran proyek pembangunan Gedung Perpustakaan.

Menurut dia, hingga saat ini Pemda Parimo belum memberikan jawaban atas somasi tersebut. Ia menilai sikap diam itu dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap substansi somasi yang diajukan pihaknya.

banner 970x250

“Pemda tidak memberikan jawaban, sehingga dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan mereka terhadap somasi itu,” ujar Osgar saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Palu, Selasa (19/05).

Ia menjelaskan, penahanan pembayaran proyek sejak 17 Februari 2026 telah menimbulkan kerugian finansial bagi CV Arwan selaku kontraktor pelaksana. Nilai sisa pembayaran pekerjaan yang hingga kini belum dibayarkan mencapai Rp2.197.944.889.

Osgar menyebut kliennya kehilangan manfaat ekonomi dari dana tersebut. Kerugian pertama berupa hilangnya potensi keuntungan usaha yang seharusnya bisa diperoleh apabila dana digunakan dalam aktivitas bisnis.

Dengan asumsi keuntungan konservatif sebesar 10 persen dari nilai dana tertahan, potensi keuntungan yang hilang diperkirakan mencapai Rp219.794.489 per bulan. Jika dihitung sejak Februari 2026 hingga somasi kedua dilayangkan, total potensi keuntungan yang hilang ditaksir mencapai sekitar Rp659.383.467.

“Nilai kerugian tersebut akan terus bertambah sampai dilakukan pembayaran penuh atas sisa pekerjaan yang menjadi hak klien kami,” kata Osgar.

Selain itu, pihaknya juga menghitung adanya kerugian akibat keterlambatan pembayaran. Berdasarkan perhitungan sebesar 6 persen per tahun dari total anggaran yang seharusnya dibayarkan, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp360 ribu per hari.

Jika diakumulasi sejak Februari 2026, lanjutnya, nilai kerugian tersebut telah mencapai sekitar Rp27 juta dan akan terus bertambah selama pembayaran belum direalisasikan.

Dalam kesempatan itu, Osgar juga menyoroti penetapan besaran denda keterlambatan serta tindakan penundaan atau penahanan pembayaran yang disebut bukan dilakukan oleh Syamsu Nadjmudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan berdasarkan hasil review dan arahan Inspektorat.

Padahal, menurut dia, secara hukum dan prinsip pelaksanaan kontrak konstruksi, kewenangan menetapkan denda keterlambatan sepenuhnya berada pada PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengendalian kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan administrasi kontraktual.

Karena itu, keterlibatan Inspektorat dalam menentukan besaran denda maupun mengarahkan penundaan pembayaran dinilai sebagai tindakan melampaui kewenangan atau ultra vires. Sebab, fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersifat pengawasan dan evaluatif, bukan pengambil keputusan dalam pelaksanaan kontrak.

Pihaknya kini menunggu jawaban atas somasi kedua yang telah dilayangkan kepada Bupati Parigi Moutong dengan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Ia menegaskan, somasi tersebut merupakan peringatan terakhir sebelum pihaknya menempuh gugatan perdata ke pengadilan.

“Adanya somasi-somasi itu telah menguatkan terpenuhinya syarat untuk melakukan sebuah gugatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, gugatan yang akan diajukan nantinya meliputi dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), hingga dugaan tindak pidana.

Selain melalui jalur pengadilan, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga antikorupsi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi terkait lainnya untuk meminta pemeriksaan atau audit atas dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek tersebut.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *