Daerah  

Sekda Parimo Tegaskan ASN Dilarang Live di Media Sosial Saat Jam Kerja

PARIMO, Sendernews.id— Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live di seluruh platform media sosial pada jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran Achmad, sebagai bentuk penguatan disiplin dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

banner 970x250

Menurutnya, aktivitas live media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN.

“ASN wajib fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan profesional,” ungkapnya Minggu (31/5)

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab, serta menaati ketentuan jam kerja.

Melakukan siaran langsung di media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan waktu kerja dan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya pada aspek kompeten dan loyal dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan jelas bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN,” jelasnya.

Tak hanya itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN juga menjadi dasar pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh aparatur pemerintah, terutama jika aktivitas tersebut mengganggu produktivitas kerja.

Pemda Parimo mengingatkan seluruh ASN agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap menjaga citra profesional sebagai pelayan publik.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *