PARIMO, Sendernews.id— Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas komoditas antarwilayah terus diperketat guna mencegah penyebaran hama dan penyakit dari satu daerah ke daerah lain.
Menurutnya, seluruh hasil bumi maupun hewan yang keluar daerah wajib melalui pemeriksaan dan mengantongi izin dari Barantin sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Edukasi terus kita lakukan karena itu perintah undang-undang. Tidak semua tumbuhan bisa berpindah dari satu pulau ke pulau lain karena bisa membawa penyakit dan menyebar di daerah lain,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, langkah pemeriksaan karantina dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap sektor pertanian dan peternakan di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan komoditas yang dikirim aman dan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit hewan.
Ia mencontohkan kasus pembatasan sapi Bali yang pernah dilarang masuk ke Pulau Jawa akibat adanya penyakit tertentu.
“Dulu ada kasus sapi Bali tidak boleh masuk ke Jawa karena ada penyakit. Itu sebabnya negara melakukan penahanan dan pemeriksaan ketat,” jelasnya.
Karena itu, Barantin terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, petani, dan pelaku usaha agar memahami pentingnya pemeriksaan karantina sebelum komoditas dikirim ke luar daerah.







