Daerah  

Satgas PHL Pantau Tiga WPR di Kayuboko, Kepatuhan Lingkungan Jadi Fokus

Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus,

PARIMO, Sendernews.id – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pantau aktivitas pertambangan emas di tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berada di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan pemantauan tersebut dilakukan untuk membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah dalam melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

banner 970x250

“Kami membantu DLH Sulawesi Tengah melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan,” ungkapnya Jum’at (5/6).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Parigi Moutong yang disampaikan dalam pertemuan bersama Satgas PHL pada 15 Mei 2026.

Menurutnya, setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tiga WPR di Desa Kayuboko, pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya dalam aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemantauan dilakukan guna memastikan aturan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dilaksanakan oleh masing-masing pengelola WPR.

“Hasil pemantauan akan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, kami akan mengundang tiga koperasi pengelola WPR untuk membahas lebih lanjut terkait dokumen lingkungan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil kunjungan lapangan tersebut akan dilaporkan kepada DLH Sulawesi Tengah sebagai bagian dari proses pengawasan lingkungan.

Selain memantau aktivitas pertambangan, Satgas PHL juga memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan yang dimiliki koperasi pengelola WPR, termasuk Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Idrus menegaskan bahwa mitra koperasi yang beroperasi di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak diperbolehkan berasal dari perusahaan.

“Kemitraan hanya dapat dilakukan dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi, maupun pengurus koperasi yang mengelola WPR,” tegasnya.

Adapun tiga lokasi yang telah memiliki WPR di Desa Kayuboko yakni Blok I yang dikelola Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Blok III yang dikelola Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Blok VI yang dikelola Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *