Sabu 12,56 Gram Gagal Beredar, Tiga Orang Dicokok Satresnarkoba Parimo

Tiga Orang Dicokok Satresnarkoba Parimo

PARIMO, Sendernews.id – Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 12,56 gram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo). Berlokasi di dua titik yakni Kecamatan Parigi Utara dan Kecamatan Ampibabo, Senin (20/7) malam.

Hal itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Elieze

banner 970x250

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliyadi Bakri, SH, melakukan pencegatan terhadap dua pria berinisial AF dan TF di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 10,76 gram yang berada dalam genggaman AF.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan rencananya akan diserahkan kepada W yang berada di Desa Ampibabo Utara,” ungkapnya.

Berbekal pengakuan tersebut, sekitar pukul 21.30 Wita tim melakukan pengembangan ke Desa Ampibabo Utara. Polisi kemudian mengamankan W di kediamannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga menyita satu timbangan digital, tiga plastik klip bening kosong, satu kotak plastik kecil, dua alat isap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam.

Sementara dari AF dan TF, polisi turut mengamankan satu bungkus rokok, dua unit telepon genggam, satu lembar plastik bening kosong, dan dua lembar tisu.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sekitar 12,56 gram. Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan asal narkotika tersebut,” ujar Nicho Eliezer.

Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *