PARIMO, Sendernews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga dipasok dari Kota Palu ke Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Dalam operasi yang digelar di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, sekitar pukul 15.30 WITA, polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita empat paket sabu seberat bruto sekitar 4,79 gram, Minggu (2/8)
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah yang diduga digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas kedua terduga pelaku yang diduga kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue untuk membeli sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parimo memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari.
Setelah informasi dinyatakan akurat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H., melakukan penyergapan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion merah yang dikendarai kedua terduga pelaku di Desa Toboli Barat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di kantong samping tas hitam milik salah satu pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas yang didukung informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






