Daerah  

Dedi Askari: APH Perlu Mendalami Adanya Dugaan “Means Rea”

Pemabngun Musolah Inspektorat belum 100 persen sudah PHO

PARIMO,Sendernews.id-Pengamat Kebijakan Publik, Dedi Askari, Aparat Penegak Hukum perlu mendalami adanya dugaan means rea pembangunan Musala di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Tidak cukup hanya ditinjau dari aspek regulasi pengadaan maupun spesifikasi teknis pekerjaan,” ungkapnya saat dihubungi Rabu (28/1)

banner 970x250

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mendalami di balik pelaksanaan proyek tersebut, khususnya terkait keputusan memaksakan pekerjaan dilakukan di penghujung tahun anggaran.

Hal ini perlu dicurigai karena adanya pemaksaan untuk merealisasikan anggaran dengan kondisi pekerjaan setengah jadi menimbulkan anggapan penyimpangan.

” APH turun ketika desakan dari berbagai pihak muncul itu logis. Audit APH pertama, soal kesesuaian antara volume fisik di lapangan dengan nilai Rp200 juta yang telah dicairkan pada tahap pertama. Kedua, analisis Mens Rea (Niat Jahat), ” jelasnya.

Ia menilai, kasus tersebut bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan mencerminkan problem serius dalam tata kelola birokrasi dan integritas institusi pengawasan daerah.

Kata dia, metode penunjukan langgsung (PL) seakan adanya praktik fragmentasi proyek atau salami slicing. Karena pembangunan musala yang disebut-sebut memiliki total nilai sekitar Rp400 juta namun dikerjakan dalam dua tahun anggaran terpisah masing-masing Rp200.

Praktik ini kerap dipahami sebagai strategi untuk menghindari mekanisme tender terbuka yang lebih kompetitif dan transparan. Selain berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, pola tersebut juga menciptakan inefisiensi, karena satu proyek yang sama harus melalui dua kali proses perencanaan, kontrak, hingga Provisional Hand Over (PHO).

PHO Bangunan Tak Fungsional Dinilai Cacat Perencanaan

Sorotan berikutnya tertuju pada keputusan melakukan PHO terhadap bangunan yang belum bisa dimanfaatkan secara fungsional.
Secara teknis, PHO seharusnya menandai bahwa hasil pekerjaan sudah layak digunakan dan memberi manfaat bagi publik. Namun dalam kasus ini, struktur bangunan yang belum rampung justru dipaksakan untuk diserahterimakan, yang kuat diduga demi mengejar serapan anggaran di akhir tahun.

” Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip value for money, karena dana publik telah dicairkan tanpa menghasilkan manfaat nyata. Bahkan, langkah itu berisiko menciptakan aset mangkrak apabila kelanjutan anggaran di tahun berikutnya tidak tersedia, ” jelasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *