PARIGI, Sendernews.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kian mengkhawatirkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Operasi tambang ilegal tersebut dilaporkan berlangsung sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan, kesehatan masyarakat, serta kerusakan lingkungan hidup.
Sumber resmi media ini mengungkapkan, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan lalu-lalang alat berat dan pekerja yang beroperasi hampir setiap hari.
“Lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Getaran dan suara mesin terdengar jelas, bahkan hingga malam hari,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/2).
Warga setempat mengaku resah karena potensi longsor dan pencemaran lingkungan semakin nyata. Beberapa titik galian disebut berada di kawasan yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat.
“Kami takut dampaknya bukan hanya sekarang, tetapi juga jangka panjang,” tambah sumber tersebut.
Selain mengancam keselamatan dan kesehatan warga, keberadaan tambang ilegal itu juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial. Aktivitas ekonomi non-resmi berskala besar tanpa pengawasan dikhawatirkan membuka ruang praktik-praktik pelanggaran hukum lainnya.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah segera mengambil tindakan tegas. Penertiban dinilai mendesak mengingat lokasi tambang berada di zona yang bersinggungan langsung dengan permukiman penduduk.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dedi Askary menilai aktivitas PETI di Parimo mencerminkan fenomena “lingkaran setan” antara kejahatan kerah putih dan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng tersebut, tambang emas ilegal tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi besar, tetapi juga berpotensi memicu praktik pencucian uang yang terstruktur serta dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan merkuri.
Ia menjelaskan, perputaran uang dari emas ilegal umumnya dilakukan melalui jaringan pengepul gelap. Emas hasil tambang dijual dalam bentuk dore atau batangan, lalu hasilnya dialirkan ke sektor-sektor dengan arus kas tinggi seperti ritel, perhotelan, hingga jasa konstruksi.
“Uang tunai dari penjualan emas ditempatkan di sektor yang tampak legal, lalu diputar melalui transaksi kompleks menggunakan nominee atau perusahaan cangkang. Setelah itu, dana yang telah ‘bersih’ kembali diinvestasikan untuk memperluas operasi atau mempengaruhi kebijakan lokal,” kata Dedi dalam rilis resminya.
Di sisi lain, ancaman kesehatan masyarakat disebut sebagai bom waktu. Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas mencemari lingkungan secara permanen. Zat berbahaya tersebut dapat berubah menjadi metilmerkuri yang lebih toksik dan mudah terserap oleh organisme hidup.
Paparan merkuri terjadi secara berlapis. Limbah yang masuk ke sungai dan laut akan mengendap di sedimen, terakumulasi dalam rantai makanan, dan akhirnya dikonsumsi manusia melalui ikan dan hasil laut.
“Dampak jangka panjangnya sangat serius, mulai dari gangguan sistem saraf pusat, penurunan kemampuan kognitif pada anak, hingga kerusakan organ vital,” ujar Dedi, yang juga menjabat Ketua Komnas HAM Sulteng periode 2006–Juli 2025.
Ancaman ekologis juga mengintai wilayah pesisir. Kontaminasi merkuri dikhawatirkan merusak ekosistem perairan Teluk Tomini yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat nelayan.
Ironisnya, ketika keuntungan tambang ilegal hanya dinikmati segelintir pihak, warga di sekitar lokasi justru menanggung dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan. Biaya pemulihan yang ditimbulkan bahkan diperkirakan jauh melampaui nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas PETI tersebut.






