Polres Parimo Selidiki Dugaan Penyimpangan Jasa KIR Rp3,23 Miliar di RSUD Anuntaloko

FOTO:Ilustrasi

PARIGI, Sendernews.id — Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mulai mengusut dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelayanan Kesehatan Individu Rujukan (KIR) di RSUD Anuntaloko Parigi, sebagaimana disorot dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan penyelidikan diawali dengan pemanggilan pihak-pihak yang dianggap berkepentingan untuk dimintai keterangan.

banner 970x250

“Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab,” ujar Tarigan di Parigi, Sabtu (14/2).

Menurutnya, langkah awal difokuskan pada klarifikasi guna memperoleh gambaran utuh terkait fakta di lapangan, termasuk menilai ada tidaknya unsur dugaan tindak pidana.

Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bahan keterangan serta dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Jika dari hasil klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mencatat pembayaran jasa pelayanan KIR di RSUD Anuntaloko mencapai Rp3,23 miliar pada tahun 2025.

Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur rumah sakit yang membentuk Tim Penguji Kesehatan sekaligus menetapkan pembagian jasa pelayanan.

Namun, ketentuan Kementerian Kesehatan mengharuskan pembentukan tim dilakukan melalui mekanisme resmi hingga penetapan oleh Menteri Kesehatan.

Audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran jasa pemeriksaan kejiwaan Tes MMPI lebih dari Rp200 juta akibat penggunaan aturan lama yang telah dicabut.

Selain itu, sejumlah pejabat tercatat merangkap dalam lebih dari satu tim yang menjadi dasar pembagian jasa pelayanan. Kondisi tersebut dinilai melemahkan legitimasi mekanisme pembayaran serta membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan layanan kesehatan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Parimo sebelumnya menyatakan menerima rekomendasi hasil audit dan memastikan tindak lanjut dilakukan melalui manajemen rumah sakit serta Inspektorat Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *